HINDARI MABUK DAN JUDI
الحمد لله الذي احل الطيبات
وحرم جميع الفواحش المهلكات وتوعد على فاعلها بأليم العقاب
اشهد ان لا اله الا
الله خلق الارض والسموات واشهد ان سيدنا محمدا عبده ورسوله الداع الى الخيرات
والناهي عن السيئات
اللهم صل على سيدنا
محمد افضل المخلوقات وعلى اله وصحبه مااختلفت الساعات
اما بعد فيا ايها
الحاضرون اتق الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمون
Hadirin
jama’ah jumah yang dimuliakan Allah. Pada kesempatan yang mulia ini saya
berwasiat pada para jama’ah sekalian, khususnya pada diri saya sendiri untuk
selalu bertakwa kepada Allah SWT dan selalu berusaha untuk meningkatkan
ketakwaan kita dengan cara mentaati apa yang sudah diperintahkan Allah dan kerapnya
untuk meninggalkan apa apa yang telah dilarang oleh Allah SWT, sebab kemuliaan
di dunia dan kebahagiaan didunia sampai akhirat nanti hanya dapat dicapai
dengan jalan takwa yang sebenar-benarnya.
Diantara larangan Allah yang harus kita jauhi adalah
mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya. Meminum minuman keras yang mengakibatkan
mabuk, serta berjudi atau kegiatan /
aktifitas yang mendukung, memberi dukungan terhadap hal-hal yang
dilarang tersebut.
Islam sebagai
agama yang dapat mengangkat harkat dan martabat manusia pada ketinggian dan
kemuliaan, sekaligus konsisten dalam mempertahankan kemuliannya. Untuk kita semua ingat, bahwa segala bentuk
yang dilarang adalah untuk mempertahankan kemuliaan manusia itu sendiri.
Diantaranya adalah termasuk larangan untuk mengkonsumsi narkoba, pilkoplo dan
sejenisnya atau minum-minuman keras atau mabuk-mabukan, berjudi dengan berbagai
macam bentuknya.
Adapun bentuk
makanan dan minuman yang masuk dalam tubuh kita tentu mempunyai pengaruh yang
sangat besar, baik terhadap perubahan jasmani, lebih-lebih terhadap perubahan
rohani.
Apalagi
makanan yang halal lebih banyak di dunia ini dibanding yang diharamkan. Ini
adalah merupakan kemurahan Allah. Ini terbukti bahwa pada mempunyai anggapan
bahwa islam itu adalah agama yang membatasi, karena mereka belum mengetahui
bahwa bagaimana dampaknya apabila manusia itu mengkonsumsi makanan atau minuman
yang halal. Untuk kita ketahui bersama bahwa makanan / minuman yang halal yang
dikonsumsi manusia itu akan menimbulkan energi yang ditimbulkan akan baik dan
cenderung pada prilaku yang baik / sholeh, begitu pula sebaliknya, manakala
manusia itu selalu mengkonsumsi makanan / minuman yang diharamkan oleh Allah
maka dampaknya adalah mempunyai kecenderungan pada prilaku kemaksiatan dan
sangat sulit untuk diajak pada kebaikan atau untuk taat kepada Allah SWT,
sebagaimana Rasulullah Saw menerangkan dalam sabdanya:
مَنْ أَكَلَ
الحَلاَلَ أَطاَعَتْ جَوَارِحُهُ شَاءَ أَمْ أَبَى وَمَنْ أَكَلَ الحَراَمَ عَصَتْ
جَوَارِحُهُ شَاءَ أَمْ أَبَى
Yang artinya: “Barangsiapa menyantap makanan dari yang halal maka semua
anggota tubuhnya akan taat dan patuh untuk melakukan amal ibadah dan kebaikan,
sadar atau tidak. Dan barangsiapa menyantap makanan dari yang haram maka semua
anggota tubuhnya akan mudah cenderung ke arah durhaka, gemar untuk berbuat
maksiat dan dosa, sadar atau tidak”.
Mengenai
larangan dan keharaman minum-minuman keras dan sejenisnya, satu larangan untuk
berjudi sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91
ياايها الذين امنوانما
الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه لعلكم تفلحون
انما يريد الشيطن ان
يوقع بينكم العداوة والبغظء فى الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلوة فهل
انتم منتهون
Artinya ; Hai
orang – orang yang beriman sesungguhnya (minuman) berjudi, khamer (berkurban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji,
termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keuntungan, sesungguhnya setan itu hendak bermaksud menimbulkan
permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran minuman khamer dan berjudi itu
dan dapat menghalangi kamu untuk mengingat Allah dan sembahyang, maka
berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu. QS. Al Maidah 90 – 91.
Hadirin
jama’ah jumah yang dimuliakan Allah. Disamping itu mabuk-mabukan, perjudian
akan menyebabkan lupa kepada Allah yang mempunyai komplikasi makna yang sangat
luas yang seharusnya dapat berbuat baik kepada keluarga, tetangga, namun justru
yang terjadi akan sebaliknya, bentrok dengan istri anak menjadi tidak terurus
sehingga dapat terlantar pendidikannya, keamanan tetangga karena ulah dari pada
pemabuk dan penjudi.
Adapun
mengenai apa saja yang masuk dalam kategori khamer perhatikan sabda Rasulullah
saw
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى
الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى
الآخِرَةِ
Artinya: Setiap minuman yangmemabukkan adalah
khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di
dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak
bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga) (HR.
Muslim)
Dalam hadits
lain dikatakan
ما
اسكر كثيره فقليله حرام رواه احمد ابو دود ترمذي
Artinya
Minuman apapun
yang dalam jumlah banyak memabukkan meskipun sedikit tetap haram. (HR. Ahmad,
Abu Dawud, Turmudzi)
بارك الله لي ولكم فى القران العظيم ونفعنى وإياكم بما فيه من الايات والذكر الحكيم وتقبل منى ومنكم تلاوته انه هو السميع العليم واستغفر الله انه هو الغفور الرحيم